Setiap negara di seluruh dunia memiliki lima badan terpenting dalam hal penegakan hukum dalam suatu kehidupan bermasyarakat yaitu Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi. Untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum di negara kita, kelima badan tersebut harus diberi perioritas pembangunan yang seimbang.
Dalam tulisan penulis ingin mengajak para pembaca sekalian untuk memberikan perhatian khusus terhadap semua persoalan yang dihadapi oleh kepolisian kita PNTL setelah hampir 10 tahun. Begitu banyak persoalan yang harus terus dibenahi dan diselesaikan terutama dalam di dalam institusi tersebut.
Sebenarnya perang dan fungsi kepolisian kita tidak sekompleks dengan kepolisian negara lain, karena kepolisian kita berada langsung dibawah sebuah Sekretaris Negara Urusan Keamanan yang garis kordinasinya langsung dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sekretaris Negara Urusan Keamanan memiliki kompetensi untuk melakukan pembaharuan dalanm kinerja kepolisian kita dengan memberikan masukan-masukan yang dapat menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh kepolisian kita.
Dalam pengamatan penulis terhadap persoalan utama yang dihadapi oleh PNTL, Polisi Imigrasi dan Alfandega. Sebenarnya masalah yang dihadapi oleh ketiga institusi tersebut adalah persoalan Salari/gaji yang tidak mencukupi kebutuhan hidup Polisi/PNTL, Polisi Imigrasi dan FFDTL. Disatu sisi kita menuntut dan menginginkan aparat kepolisian harus bertindak secara profisional disisi lain kita lupa bahwa pembangunan infrastrutur kepolisian dan penyelesaian terhadap kebutuhan hidup kepolisian kita merupakan faktor yang sangat determinan bagi kinerja yang profisional.
Karena ketidakcukupan dukung ekonomi keluarga memaksa seorang aparatur keamanan negara dapat terlibat kasus penyuapan seperti yang terjadi selama ini disekitar kehidupan kita. Kepolisian kita menghadapi begitu banyak persoalan yang disebabkan oleh tuntutan kebutuhan hidup. Hal tersebut terjadi juga di institusi lain misalnya seperti kepolisian imigrasi dan bea dan cukai/alfandiga.
Untuk mengatasi hal itu perlu suatu kebijakan politik negara yang betul-betul menyentuh kebutuhan hidup mereka, perlu intervensi kebijakan politik negara atau menciptakan kondisi-kondisi yang ditetapkan untuk dapat memberikan motivasi kerja yang profisional.
Persoalan pokok yang dihadapi dalam kepolisian ini seharusnya dapat diatasi dengan suatu kebijakan politik dari Sekretaris Negara Urusan Keamanan. Untuk dapat mengatasi masalah keamanan dalam negeri khususnya ibukota negara Dili, sebenarnya itu sangat muda sekali dan hal itu tergantung dari kebijakan politik Sekretaris Negara Urusan Keamanan misalnya melakukan penenpatan pos-pos polisi komunitas disetiap dua atau tiga Desa, setiap pos memiliki 10 sampai 15 anggota polisi, tugas utama mereka memberikan pengetahuan dan pemahanan tentang masalah ketertiban hukum dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada pemuda melalui kerjasama antara authoritas lokal sebelum dua kali dalam pertemuan di Balai Desa. Ke-15 keanggota polisi yang ditempatkan atau ditugaskan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan tata tertib hukum.
Situasi saat ini menuntut Sekretaris Negara Urusan Keamanan untuk berpikir bagaimana mengatasi setiap persoalan yang dihadapi oleh kepolisian kita, berbagai persoalan yang ada akibat dari pengangguran yang begitu meningkat.
Untuk itu, sebelum kebijakan politika tersebut dijadikan peraturan perundang-undangan atau dekretu lei tersebut diimplementasikan, persoalan utama yang harus diselesaikan adalah masalah gaji keanggotaan polisi. penambahan gaji keanggotaan polisi dari mana? Penambahan gaji tersebut bisa dari konstribusi masyarakat iuran bulan sesuai pendapatan masyarakat misalnya $ 5 dolar per bulan per keluarga. Dengan demikian maka masyarakat akan merasakan ketenangan dan tidak merasa takut akan pencuri atau terjadinya perkelahian antara pemuda yang kadang menyebabkan sampai terjadi pembakaran rumah penduduk.
kalau Kita berbicara tentang keamanan dan menuntut konstribusi dari semua komponen masyarakat harus memberikan konstribusi terhadap masalah keamanan itu harus dilandasi oleh suatu peraturan yang mengikat semua komponen bangsa.
Dalam kehidupan di negara kita yang semakin hari semakin mahal memerlukan suatu kebijakan politik yang secara politik dan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan terhadap semua aparatur negara anggota kepolisian, pegawai negeri dan FFDTL.
Kebijakan politik tersebut terutama terhadap Salario mereka. Selama ini kita menyaksikan terjadinya ketidakadilan yang sangat keempat institusi tersebut, para hakim, jaksa, pengacara dan polisi. tiga dari keempat intitusi tersebut telah memiliki kehidupan yang dapat dikatakan sejahtera. Namun, kepolisian yang merupakan implementator hukum di lapangan. Apakah kita akan membiarkan mereka hidup dengan gaji dibawah standar kehidupan mahal dan keras dalam tugas mereka?
Untuk menghindari tidak terjadinya ketidakpuasan dalam kepolisian PNTL dan FFDTL maka hal tersebut harus diperhatikan dan diberikan perioritas dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, karena sebenarnya bukan masalah promosi pangkat atau posisi dalam institusi tersebut yang dapat menyebabkan ketidakpuasan dalam institusi kepolisian kita akan tetapi persoalan salario minimum kepolisian kita yang menjadi faktor penyebabnya terjadi ketidakpuasan, dan akhirnya apa yang terjadi dalam tugas para anggota PNTL.
Jika kita berbicara tentang masalah promosi jabatan atau pangkat kalau kita menginginkan kedudukan yang pas sebagai institusi yang bebas pengaruh dan bukan bagian dari kepentingan politik yang ada kepolisian kita, maka sebaiknya pembentuk komisi untuk promosi pangkat seharusnya terdiri dari kepolisian PNTL yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Seperti telah dikatakan diatas, satu-satunya kondisi yang dapat memotivasi kinerja PNTL kepolisian kita secara profesional maka perlu kebijakan politik yang ditetapkan sebagai kebijakan politik negara terutama terhadap salario aparat keamanan PNTL dan FFDTL.
Sekretaris Negara Urusan Keamanan itu adalah sebagai pemikir dan pembuat kebijakan politik yang diberi tugas oleh negara untuk membantu menteri pertahanan dan keamanan dalam melihat situasi riil saat ini, memerlukan sebuah kebijakan politik yang dapat menyentuh kebutuhan hidup aparat keamanan kita terutama kebutuhan hidup aparat keamanan.
Rakyat akan bingun ketika mendengar seorang Sekretaris Negara meminta Perdana Menteri merangkap menteri pertahanan dan keamanan untuk membantu menjelaskan kebijakan politik dalam mengunakan anggaran negara.
Yang lebih buruk lagi, negara akan malu ketika mendengar terjadinya penyogokan atau penyuapan terhadap aparatur negara dari kelompok atau para pengusaha terhadap seorang anggota kepolisian PNTL atau FFDTL. Apakah kondisi-kondisi kehidupan seperti yang dihadapi oleh aparat keamanan kita sekarang dibiarkan begitu saja?
Jika politikus negara memiliki rasa solidaritas dan semangat patriotisme sebagai pengambil kebijakan politik maka haruslah menyadari bahwa untuk menjamin estabilitas keamanan dalam negeri kepolisian merupakan kunci utama sebagai "implementator hukum" atau penegak hukum dalam negara kita tidak boleh hidup dengan gaji dibawa standar kehidupan yang semakin mahal.
Aparat keamanan negara kita tidak harus hidup dengan ketidakcukupan seperti sekarang ini. Sesuai dengan standar hidup saat ini, agar ada kesimbangan dengan tuntutan profesionalisme. jika tidak, tuntutan profesionalisme terhadap aparat keamanan dan aparatur negara tidak sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup mereka para aparatur negara.
Penegak hukum seperti PNTL memiliki tugas yang sangat berat, mereka harus menjalankan "Lei ho Orden" dan harus siaga 24 jam untuk menjaga para politikus yang saat ini memangku jabatan politik, tiap malam harus dijaga ketat kehidupan para politikus yang hidup dengan "full benefit" dari hukum yang dibuat oleh mereka sendiri semasa masih menduduki jabatan politik sampai masa jabatan mereka berakhir dalam waktu 5 tahun dan bahkan sampai setelah masa jabatan mereka berakhir. (baca: undang-undang santunan seumur hidup/pensaun vitalisia)
Kita semua tidak menginginkan kasus krisis politik dan militer 2006 kembali terulang di negara kita. Untuk menghindari hal-hal yang buruk itu terulang kembali kebutuhan hidup aparatur keamanan negara kita harus diperioritaskan. Jangan biarkan kondisi kehidupan mereka dibawah standar kehidupan yang serba mahal saat ini. Aparat keamanan kita PNTL dan FFDTL harus hidup dengan "gaji minimum" $2,50 per jam kerja selama 8 jam kerja dalam seminiggu $140 dan $560 dalam sebulan.
Kalau kita berbicara tentang kualitas hidup personil PNTL bisa diukur berdasarkan jumlah gaji resmi yang mereka terima. Karena itu banyak oknum polisi yang cari-cari kerja sambilan. Karena gaji mereka memang sangat tidak memadai untuk hidup layak. Bagaimana orang bisa jadi polisi yang baik, bagaimana orang tidak tergiur dengan duit pada saat atap rumahnya bocor, anak perlu sekolah, jaminan kesehatan dan lain-lain, sementara kehidupan para elit politik di pemerintahan dan para anggota Parlemen Nasional hidup dengan "full Benefit" .
Tragisnya kalau kita bebicara tentang pekerjaan PNTL sering berkaitan dengan hal-hal yang sebenarnya bertolak belakang dengan prinsip-prinsip institusi kepolisian yang ada. Karena itu ada anggota polisi yang jadi backing tempat-tempat pertokoan dan tempat perjudian, bahkan sampai terlibat perdagangan narkotika. Sebuah pilihan berat di antara tuntutan profesionalisme dan tuntutan kebutuhan hidup.
Oleh karena Gaji aparatur negara terutama PNTL yang minimum, menyebabkan segala hal bisa terjadi dalam intitusi kepolisian kita. Negara telah memiliki kebijakan politik tentang "Valorisazasaun Cidadaun" yang di dalam kebijakan politik tersebut juga berbicara tentang "Bolsa da Mae" jika kebijakan politik negara tersebut diimplementasikan dengan baik dan jujur oleh kementerian terkait tidak akan terjadi "penyuapan atau penyogokan" terhadap aparatur negara kita. Karena "pemotongan pajak dari gaji" dan "pemotongan pensiun" semua aparatur negara seperti pegawai negeri, PNTL dan FFDTL untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masa depan anak-anak para aparatur negara kita.
Karena itu, kita harus merenungkan apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian kita PNTL, dan apa yang belum dilakukan. Segala usaha yang kita lakukan selama ini untuk memperbaiki institusi kepolisian negara ini. Akan tetapi tanpa perbaikan kualitas hidup, tidak mungkin kita mengharapkan polisi yang profesional. Lebih jauh dari itu tanpa profesionalisme polisi tidak mungkin mengharapkan tegaknya sendi-sendi hukum. Hanya dengan tegaknya sendi-sendi hukum, hak-hak personal dan hak-hak komunual masyarakat terpelihara secara wajar. Dalam kondisi seperti itulah masyarakat berperadaban bisa tumbuh dengan baik.
Kepolisian kita menjadi setengah militer dan setengah sipil, untuk menghindari tidak terjadinya campur tangan pihak tertentu yang berkepentingan politik-yang bisa saja mengunakan mereka para anggota kepolisian. Menghadapi situasi demikian maka Negara membutuhkan seorang Sekretaris Negara Urusan keamanan yang memiliki kemampuan yang matang dalam melihat setiap masalah sosial-politik dan ekonomi agar dapat memberikan solusi yang tepat dalam mencari penyelesaian bagi persoalan yang dihadapi PNTL sekarang dan memahami Pemikiran Politik yang dicetuskan oleh Bapak pemersatu bangsa kita; Kay Rala Xanana Gusmao.
Kedudukan kepolisian kita PNTL berada dibawah Sekretaris Negara Urusan Keamanan yang langsung bertangungjawab kepada Kementerian Pertahanan dan Keamanan merangkap Perdana Menteri ini merupakan tuntutan yang ada dalam sistem yang kita anut yaitu ; sistem parlementer.
Sebagai institusi Penegak Hukum seharusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik hal tersebut sangat penting. oleh karena itu masalah pembentukan komisi promosi jabatan atau pangkat itu seharusnya terdiri dari para petingi PNTL, Penasehat Hukum dari Sekretaris Negara Urusan Keamanan yang memiliki pengetahuan tentang kepolisian dan dari Kementerian Kehakiman.
Zaman yang terus berubah ini secara global dan kondisi kehidupan ekonomi di negara kita semakin hari semakin mahal ini dapat mempengaruhi perfomence tugas-tugas kepolisian kita. Dari segi personil juga sangat tidak memadai, baik dari segi jumlah per satuan penduduk, maupun dari segi kualitas material. Dalam sebuah Sub-distritk misalnya, hanya terdapat 5 sampai 10 orang personil. (Bandingkan dengan negara maju yang rasionya 1 poilisi untuk 100 orang penduduk). Karena itu, institusi kepolisian kita sangat tidak berdaya menghadapi persoalan yang di sekitarnya.
Masalah sumber daya manusia dalam kepolisian kita, dengan kerjasama dalam pendidikan keperwiraan dengan beberapa negara menunjukan mulai memperbaiki struktur kepolisian kita. Untuk itu perlu suatu program operasional yang kongret dan dijalankan atau diimplementasikan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment